PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman membekuk salah seorang warga yang diduga sebagai pelaku judi toto gelap (Togel) online.
Dialah, Arianto, 50, warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, ditangkap Senin (8/8) sore sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kedai kopi di daerah Pasa Galombang.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP M. Qori Oktohandoko, melalui humasnya menyebutkan terduga pelaku judi togel online itu ditangkap sejumlah anggota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Agustinus Pigay. Ditangkap saat menjual nomor judi togel online di sebuah kedai.
Sebelumnya, sebut Kapolres, pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada pelaku judi togel online di daerah Kayu Tanam.
Menindaklanjuti informasi dari warga tersebut, petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Arianto yang akrab dipanggil Eri Garin.
Singkat cerita, petugas berhasil membekuk pelaku saat melakukan transaksi penjualan nomor undian terkait judi togel tersebut. Bersamaan dengan tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah uang, buku rekap dan sebuah handphone sebagai barang bukti.
Kapolres menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku judi dan penyakit masyarakat lainnya di daerah tersebut. (**)